Penangkapan Pengedar Sabu di Bareng Jombang, Polisi Temukan 3 gram Sabu Dalam Rumah

Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap pengedar sabu-sabu diwilayah Bareng, Jombang.

 

Yongki Ferdian (24) warga Dusun Mojounggul, Bareng dicokok dirumahnya pada hari Rabo (26/2) pukul 10.30. Poliis melakukan penggeledahan dirumahnya dan berhasil menemukan sabu-sabu yang disembunyikan pelaku dirumahnya. temuan itu terdiri dari 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 3,13 gram, korek api, alat hisap dan uang 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Selain barang bukti diatas kami juga mengamankan dua handphone milik pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli, seluruhnya telah diamankan dan di bawa ke mapolres Jombang”, Ungkap Kasat Reskoba Polres Jombang AKP. Ahmad Yani kepada awak media.

dihadapan petugas Yongki mengaku jika dia sudah beberapa bulan melakukan transaksi jual beli sabu-sabu, dalam pengakuannya dia mendapatkan barang senilai 5 juta dengan sistem ranjau dilokasi Tanjunggunung, Peterongan pada tanggal 24 februari 2025 bersamanya diamankan barang bukti.

ia mendapatkan barang dari jaringan narkoba berinisial PT.

Kasat Reskoba menyampaikan kalau barang haram tersebut  selain dijual juga dikonsuksi oleh pelaku sendiri.

“jadi pelaku selain pengedar, juga pemakai dan dari penjualan tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan 500 ribu setiap gramnya”, ungkapnya,

atas perbuatan pelaku penyidik mengenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“kami juga masih mengembangkan lebih lanjut jaringan pelaku hingga pada pengedar utamanya”, pungkasnya. (dn)

Baca Juga  Kyai Cabul itu, akhirnya di vonis 14 tahun