JOMBANG DARURAT NARKOBA !!

Foto : Petugas sedang menggelandang pelaku pengedar narkoba antar kabupaten

Jombang – Dalam sepekan, Satreskrim Narkoba Polres Jombang berhasil menangkap tujuh pelaku jaringan pengedar sabu-sabu antar kabupaten. Para pelaku ditangkap dalam dua operasi terpisah yang dilakukan di wilayah hukum Mojokerto dan Jombang.

Berawal dari penangkapan DN di wilayah Mojokerto, kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. alhasil dari pengembangan kasus ini, petugas berhasil menangkap dua orang residivis yang dikenal dengan nama Acong dan AH.

Barang bukti sebanyak 170 gram sabu, ditemukan dalam penguasaan keduanya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dari keterangan Acong dan AH, polisi kembali berhasil menangkap pengedar lain  bernama Ali Fikri di kawasan Jombang. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sabu seberat 8 gram.

“Modus operandi yang digunakan jaringan ini terbilang licik, yakni dengan sistem ranjau meletakkan narkoba di lokasi tertentu yang telah disepakati, lalu posisi barang dikirim kepada pembeli melalui peta digital,” ungkapya.

Sementara itu, operasi kedua dilakukan di wilayah Mojowarno, Jombang, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan aktifitas transaksi narkoba.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada dua orang, IW alias Jeber dan US, yang akhirnya berhasil ditangkap saat berada di lokasi transaksi. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu seberat hampir 2 gram siap edar.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial Z, yang juga menerapkan metode ranjau dalam distribusinya,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menyita lebih dari 3,5 ons sabu dari kedua operasi ini. Petugas terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi serta partisipasi masyarakat. Ia juga menekankan komitmen Polres Jombang dalam menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkoba.

Baca Juga  Ustadz cabul di Jombang di Vonis 10 tahun penjara, denda 1 Miliar

“Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Kami mengajak semua pihak untuk tetap waspada dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jombang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku di dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)

Writer: dnEditor: admin